Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), pada tanggal 2 November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa langkah ini diambil oleh OJK sebagai bagian dari upaya pengawasan. Ogi mengatakan, “Karena dalam batas waktu pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.”
OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dalam rangka pelaksanaan aturan peraturan perundangan yang konsisten dan tegas. Tujuan dari pencabutan izin ini adalah untuk menciptakan industri asuransi yang sehat, terpercaya, dan melindungi kepentingan pemegang polis asuransi.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK memberlakukan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) kepada PT Asuransi Jiwa Prolife karena tidak memenuhi persyaratan minimum rasio solvabilitas, ekuitas, dan investasi. OJK juga memberikan kesempatan bagi Prolife untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) guna mengatasi permasalahan, namun RPK dengan skema Policy Holder Buy Out (PBO) yang direncanakan tidak dapat dilaksanakan karena tidak mendapat dukungan dari seluruh pemegang polis dan tidak ada penambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Selain pencabutan izin usaha, OJK juga telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan Pemegang Saham Pengendali Prolife, yakni Henry Surya, untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan demi melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung. Hal ini dilakukan berdasarkan kewenangan OJK yang diatur dalam UU Nomor 21/2011 tentang OJK.