Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa barang impor ilegal terbesar yang masuk ke Indonesia berasal dari Malaysia. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.
Askolani menyatakan bahwa dalam dua minggu terakhir, pihaknya telah menyita 1.600 bal barang impor ilegal di pesisir timur Sumatra. Pemasukan barang impor ilegal ini didominasi oleh Malaysia, namun pihaknya juga melakukan penindakan di perbatasan.
Selain itu, modus impor ilegal juga dilakukan di pelabuhan besar dengan memainkan dokumen under invoicing dan under declare. Pelabuhan besar ini juga menjadi tempat reekspor barang-barang yang dilarang.
Sebelumnya, tiga menteri Presiden Jokowi, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp 49,951 miliar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain pakaian bekas, besi baja non standar, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak, dan elektronik tanpa manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan SNI.
Pemerintah akan menggunakan tindakan pemusnahan dan hibah untuk mengatasi permasalahan impor barang ilegal yang telah disita. Hal ini dilakukan karena impor barang ilegal sangat mengganggu kinerja UKM atau IKM kita.