Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan November.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kabupaten/kota administratif di bawah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi tersebut karena memiliki status daerah otonomi khusus.
Berikut adalah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024:
– 26 Januari 2024: Perencanaan program dan anggaran
– 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
– 18 November 2024: Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan
– 17 April 2024 – 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
– 27 Februari 2024 – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
– 24 April 2024 – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
– 31 Mei 2024 – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
– 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
– 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
– 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
– 27 Agustus 2024 – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
– 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
– 25 September 2024 – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
– 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
– 27 November 2024 – 16 Desember 2024: Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara
Masyarakat dihimbau untuk memantau dengan cermat jadwal dan tahapan Pilkada 2024 guna memastikan partisipasi dalam proses demokrasi tersebut.