Presiden Joko Widodo telah secara resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga resmi diundangkan dan berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2023.
Salah satu poin dalam UU ASN tersebut adalah mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk di dalamnya adalah pemberian jaminan pensiun kepada PPPK sebagaimana yang sebelumnya telah diberikan kepada PNS.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan/atau non-materiil,” sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 20/2023 tentang ASN.
Terdapat tujuh komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, yaitu penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Jaminan sosial terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN sendiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan melalui skema kontribusi pasti atau defined contribution. Defined contribution adalah desain pensiun yang mengharuskan peserta menyisihkan sebagian pendapatan untuk diinvestasikan dan diakumulasikan hingga pensiun.
Melalui skema ini, peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima peserta merupakan hasil akumulasi kontribusi dan hasil investasi selama bekerja. Rincian lebih lanjut mengenai hal ini akan dibahas dalam peraturan pemerintah.