Kamis, 2 November 2023 – 16:59 WIB
Jakarta – Pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah sekarang dilarang mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aturan ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Oktober 2023. “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 pada tanggal 2 November 2023.
Pada Pasal 65 ayat 3, terdapat sanksi bagi pejabat yang terbukti mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. “Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pasal 66 menyebutkan bahwa pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, sejak undang-undang ini mulai berlaku. “Dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” tambahnya.
Selain itu, peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak aturan ini diundangkan.