Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap daftar pemilih. Setelah proses tersebut selesai, masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Pengecekan DPT diperlukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Melalui laman resminya, KPU telah memberikan panduan kepada masyarakat tentang cara untuk melakukan pengecekan DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Cara cek DPT Pilkada 2024
Buka situs/link DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp
Jika sudah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP dan klik ‘Konfirmasi’ maka halaman akan menampilkan data, seperti:
Nama lengkap Pemilih
Nomor dan lokasi TPS
NIK dan NKK
Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Syarat-syarat menjadi pemilih Pilkada 2023
Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau pernah menikah.
Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
Memiliki domisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagai informasi, jika nama Anda belum terdaftar dalam DPT Pilkada 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk memastikan nama dan status terbaru Anda dalam DPT. Namun, jika pada hari pemungutan suara nama Anda masih belum terdaftar dalam DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024