Pemerintah menetapkan batas waktu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 kemarin, Selasa, 21 November 2023. Namun per hari Rabu, 22 November 2023, baru 32 provinsi di Indonesia yang sudah mengumumkan UMP tersebut.
Dari 32 provinsi tersebut, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 dengan kenaikan tertinggi sebesar 3,6 persen, menjadi Rp 5.067.381. Namun, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Maluku Utara, yakni sebesar 7,50 persen. Sementara itu, UMP D.I. Yogyakarta tahun 2024 naik hingga 7,27 persen.
Untuk provinsi hasil pemekaran, seperti Provinsi Papua Barat Daya, UMP tahun 2024 akan ditetapkan sesuai dengan kebijakan industri provinsi masing-masing. Berikut adalah daftar UMP 2024 yang telah diumumkan oleh masing-masing Pemerintah Provinsi:
1. Aceh
UMP Aceh 2024 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672.
2. Sumatra Utara
UMP Sumatra Utara naik 3,67 persen menjadi Rp 2.809.915.
3. Jambi
UMP Jambi naik 3,2 persen menjadi Rp 3.037.121.
4. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung naik 4,04 persen menjadi Rp 3.640.000.
Dan seterusnya untuk provinsi lainnya yang telah menetapkan UMP 2024 dengan kenaikan yang berbeda-beda. Beberapa provinsi juga belum menetapkan UMP 2024 hingga saat ini.