Kamis, 23 November 2023 – 13:12 WIB
Sragen – Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sepakat upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik 4,03 persen menjadi Rp 2.049.000 dari UMK 2023 yang sebesar Rp 1.969.559.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Agus Winarno menjelaskan, Dewan Pengupahan terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Badan Pusat Statistik, akademisi, Apindo, dan serikat pekerja melalui tripartit. “Kenaikan UMK tersebut kira-kira 4,03 persen. Pembahasan berlangsung dinamis, terutama Apindo atau pemberi upah dan perwakilan dari serikat pekerja,” kata Agus di Kabupaten Sragen, Kamis, 23 November 2023.
Ia melanjutkan, serikat pekerja menginginkan alfa 0,30, dengan begitu ditemukanlah angka Rp 2.055.000. Meski demikian, dari Dewan Pengupahan akhirnya ketemu di angka variabel alfa 0,27, sehingga ditemukan angka UMK Rp 2.049.000.
Ia mengatakan variabel penghitungan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan Surat Kementerian Tenaga Kerja melalui Gubernur Jateng. “PP 51 dan surat dari Kemenaker sebagai juknis (petunjuk teknis),” katanya. Terkait hal itu, pihaknya sudah melaporkan kepada bupati agar bupati menerbitkan rekomendasi untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan. “Saat ini rekomendasi bupati sudah turun, hari ini kami kirimkan ke provinsi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan sudah menyerahkan angka UMK untuk Kota Solo dengan beberapa perhitungan yang disesuaikan dengan regulasinya, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. “Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan,” katanya. (Ant)