Kamis, 23 November 2023 – 23:31 WIB
Jakarta – Dampak negatif dari larangan total iklan dan promosi produk tembakau di ruang publik dan internet, dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai sangat berbahaya.
Aturan ini disebut-sebut akan menggerus industri periklanan dan media kreatif termasuk media digital, yang akan kehilangan sebesar 20 persen dari sumber pendapatannya.
Ketua Indonesia Digital Association (IDA), Dian Gemiano mengatakan, pihaknya langsung menelaah dampak RPP Kesehatan kepada industri, khususnya terkait pasal-pasal menyangkut iklan produk tembakau.
“Dalam draft RPP Kesehatan ada unsur ketidakadilan, sehingga aspirasi para pihak terdampak perlu diperjuangkan. Gemi juga menyampaikan pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti industri media dan periklanan digital,” ujarnya.
“Kami, dari media dan periklanan digital, prinsipnya tidak menolak untuk diatur. Tapi tolong libatkan kami dalam perumusannya dan keberadilan tadi diterapkan,” tambahnya.