Presiden Joko Widodo pada Selasa, 28 November 2023, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang memungkinkan penghentian penyidikan pidana kasus bidang cukai untuk meningkatkan penerimaan negara. PP No 54 Tahun 2023 tersebut ditandatangani Jokowi pada 22 November lalu.
Dikutip dari VIVA Bisnis, pada pasal 2 PP tersebut menjelaskan penghentian kasus demi penerimaan negara yang dimaksud, yaitu atas permintaan menteri atau Jaksa Agung serta pejabat yang ditunjuk dalam penyidikan paling lama 6 bulan sejak surat permintaan diajukan.
Pasal 3 ayat 1 aturan tersebut menuliskan, “Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2, penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda.”
Berikutnya, berdasarkan permohonan tersangka, menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan itu. Hal ini untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.
“Pada pasal 4 ayat 3, menteri dan pejabat yang ditunjuk pun berhak untuk menolak pengajuan penghentian kasus yang diajukan oleh tersangka. Jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, tersangka membayar sanksi administratif bempa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening Pemerintah yang ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk,” tambahnya.
Selain itu, Pasal 7 PP tersebut menjelaskan pula bahwa sanksi yang harus dibayarkan oleh tersangka adalah 4 kali besaran yang telah ditetapkan. Apabila batas waktu tidak ditepati, penyidikan pun akan dilanjutkan.
Lebih lanjut, PP tersebut juga menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses penyidikan. Namun penyelesaian pelanggaran melalui proses penyidikan belum memberikan efek jera bagi pelaku.
“Dan penerimaan negara dari pidana denda sangat kecil karena terpidana memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda,” ungkapnya.