Jumat, 10 November 2023 – 15:04 WIB
Bandung – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) bekerja sama dengan berbagai asosiasi asuransi untuk merancang aturan Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini diharapkan selesai dan diimplementasikan pada tahun 2028 mendatang.
“Jadi tim yang ada di LPS bekerja sama dengan asosiasi asuransi untuk mewakili industri, bekerja sama dengan pengawas, dalam hal ini OJK, serta bekerja sama dengan KSSK, dalam hal ini adalah Kemenkeu. Kami tidak lepas dari situ,” ujar Sekretaris Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 10 November 2023.
Di sisi lain, pihak Dimas menunjuk Jarot Marhaendro sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi. Jarot akan bertugas mengelola program penjaminan polis asuransi.
Struktur baru tersebut juga bertugas untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses pembuatan rancangan peraturan pelaksanaannya.
“Karena penjaminan polis itu unik. Di sektor perbankan, ada penjaminan LPS. Nah, dalam program polis, aturan pelaksanaannya belum memiliki detail seperti premi dalam bentuk apa, berapa cakupan yang dijamin, dan jenis polis apa yang dijamin,” ucap Dimas.
Dimas menyebutkan bahwa program penjaminan polis asuransi ini sudah diterapkan di berbagai negara maju. Oleh karena itu, Indonesia juga harus menerapkan program penjaminan polis asuransi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi Indonesia.
Sebelumnya, Dimas Yuliharto menjelaskan nasib polis nasabah asuransi yang izin usahanya dicabut jika ada program penjaminan polis.
Dimas menegaskan bahwa peserta atau nasabah tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi tempatnya bergabung telah dicabut izinnya. LPS akan membayarkan klaim sesuai dengan cakupan yang ditetapkan.
“Jika klaimnya tidak dibayarkan sampai 31 Desember, izinnya akan dicabut pada 1 Januari. Biasanya dalam program penjaminan, bisnisnya dipindahkan sehingga tetap ada di lembaga keuangan di pasar,” ujar Dimas.
Selain itu, lanjut Dimas, program penjaminan polis merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap asuransi.
Dimas berharap dengan program penjaminan polis, masyarakat Indonesia akan semakin banyak yang memiliki asuransi.
“Jadi begitulah upaya pemerintah untuk meningkatkan nasabah asuransi dengan menjamin polis, bukan menjamin asuransi. Jadi nanti pada tahun 2028 akan banyak orang yang memiliki asuransi,” ucapnya.