Jumat, 10 November 2023 – 11:45 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada Jumat, 10 November 2023. Peluncuran peta jalan ini dilakukan sejalan dengan masih maraknya masyarakat yang terjerat dalam pinjaman online ilegal (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML), Agusman, mengatakan bahwa berdasarkan survei nasional literasi dan inklusi tahun 2022, tingkat literasi dan inklusi masyarakat terkait industri dan produk LPBBTI masih sangat rendah.
“Kondisi ini sejalan dengan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjol ilegal. Data dari OJK juga menunjukkan adanya peningkatan pengaduan terkait LPBBTI setiap tahunnya, dan perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen kita,” ujar Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, pada Jumat, 10 November 2023.
Agusman juga menyatakan bahwa kehadiran peta jalan ini diperlukan untuk membenahi dan mendorong kontribusi industri pinjol terhadap perekonomian nasional.
“Roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan OJK bersama dengan industri dalam periode 2023-2028 untuk mewujudkan visi bersama, yaitu industri LPBBT yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Agusman menjelaskan bahwa implementasi LPBBTI akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase, yang dimulai dari tahun 2023 hingga 2028.
“Ini diawali dengan fase penguatan pondasi pada periode 2023-2024, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum pada periode 2025-2026, dan terakhir fase penyelarasan dan pertumbuhan pada periode 2027-2028,” tambahnya.