Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), Sonny Harsono, mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dengan Pasal 19 Ayat 1-4 Permendag Nomor 31/2023. Hal ini dilakukan karena penerapan Permendag tersebut telah menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam jumlah besar di sektor logistik.
Sonny menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan atas nama pribadi dan juga mewakili seluruh karyawan yang menjadi korban dari penerapan Permendag 31/2023 yang melarang importasi dengan nilai di bawah US$100. Alasannya, karena pelarangan tersebut tidak didasari oleh penelitian atau dasar yang jelas terkait UMKM, dan melanggar asas perdagangan internasional yang disepakati di WTO.
Menurut Sonny, pernyataan Mendag Zulhas mengenai pelarangan importasi untuk melindungi UMKM tidak sesuai dengan fakta, karena importasi dengan nilai US$100 juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk produksi dan memiliki nilai tambah.
Sonny juga mencatat bahwa penerapan Permendag 31/2023 telah menyebabkan PHK lebih dari 1.000 pekerja di bandara dan sekitar 5.000 pekerja di sektor pendukung lain, seperti kurir dan pergudangan. Selain itu, juga terjadi penutupan lima perusahaan logistik besar dan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.
Dampak langsung dari penerapan Permendag 31/2023 juga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5 triliun per tahun dari pajak impor dan PPN, belum termasuk pajak pendapatan usaha. Dengan ditutupnya setiap perusahaan dan PHK pekerjanya, kerugian negara diperkirakan mencapai total Rp 10 triliun per tahun.
Sonny juga menyatakan bahwa APLE sudah menyurati Menkop UKM Teten Masduki terkait dampak pembatasan impor melalui e-commerce, karena pembatasan impor berpotensi meningkatkan impor ilegal. APLE juga telah mengirimkan surat kepada Menteri UKM dengan bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim dua tahun lalu justru menciptakan predatory pricing.
Selain gugatan ke Mahkamah Agung, APLE juga telah berupaya untuk menyampaikan dampak negatif dari pembatasan impor kepada pihak terkait, termasuk Menteri Koperasi dan UKM. Semua upaya ini dilakukan untuk melindungi kepentingan para pengusaha logistik dan karyawan yang terdampak oleh regulasi tersebut.