Rabu, 10 Juli 2024 – 17:28 WIB
Jakarta – Direktur Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Kristian Manulang berbicara tentang fenomena emiten yang menguntungkan, namun tidak membagikan dividen. Ia menegaskan bahwa semua emiten yang mendapat keuntungan dari pasar modal Indonesia harus membagikan dividen kepada pemilik saham.
Baca Juga :
Batal Akuisisi Bank Muamalat, Dirut BTN Buka Suara
Salah satu emiten yang tidak membagikan dividen lagi tahun ini adalah KDB Tifa atau TIFA. Emiten tersebut memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemilik saham pada tahun 2023 meskipun dalam laporan keuangannya, mencatat laba bersih sebesar Rp 59,66 miliar.
“Harapan kita semua emiten yang mendapat untung harus membagi dividen. Ini masalah fundamental perusahaan saja,” ujarnya dikutip pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baca Juga :
Raup Dana Rp 390 Miliar Usai IPO, Emiten GOLF Milik Tommy Soeharto Targetkan Ekspansi Agresif
Sebagaimana yang diketahui, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KDB Tifa, pemegang saham sepakat untuk menggunakan laba perusahaan tahun buku 2023 yang akan ditahan dengan rincian sebesar Rp 50 juta dialokasikan sebagai dana cadangan. Selanjutnya, sebesar Rp 59,61 miliar sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja perseroan.
Baca Juga:
Anggota DPR: Penyertaan Modal Negara ke BUMN Bukan untuk Bayar Utang atau Kredit Macet
Sejak diakuisisi oleh Korean Development Bank pada September 2020, TIFA tidak membagikan dividen lagi. Pemegang saham pada tahun lalu juga menyetujui untuk tidak membagikan dividen tahun buku 2022 dengan menggunakan laba bersih sebesar Rp 57,06 miliar untuk dana cadangan sebesar Rp 50 miliar dan sisanya sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja perseroan.
Menurut situs resmi perusahaan, laba bersih dari tahun buku 2019 hingga tahun buku 2023 tidak dibagikan kepada pemegang saham tetapi dividen ditahan untuk menambah saldo laba perseroan.
Sementara itu, Head of Costumer Literation & Education PT Kiwoom Sekuritas Octavianus Audi Kasmarandana mengatakan bahwa perusahaan yang tidak membagikan dividen padahal mendapat keuntungan akan mendapatkan sanksi negatif dari pasar. Artinya, saham KDB Tifa yang dijual tidak akan laku di pasaran.
“Ini akan menjadi beban investor dan spekulasi pasar akan berdampak negatif. Pelaku pasar menjadi tidak tertarik untuk membeli saham KDB Tifa,” jelasnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Head of Costumer Literation & Education PT Kiwoom Sekuritas Octavianus Audi Kasmarandana mengatakan bahwa perusahaan yang tidak membagikan dividen padahal mendapat keuntungan akan mendapatkan sanksi negatif dari pasar. Artinya, saham KDB Tifa yang dijual tidak akan laku di pasaran.