Peraturan ganjil-genap di Jakarta tidak hanya berlaku di jalan protokol, namun juga di sejumlah pintu keluar tol atau exit tol. Aturan ini umumnya diterapkan pada akses jalan yang terhubung langsung dengan jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap.
Pengguna mobil yang melintasi jalan tol pada Senin hingga Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB harus memastikan plat kendaraannya sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. Jika plat nomor kendaraan tidak sesuai, sebaiknya menghindari akses keluar tol yang dimaksud agar tidak dikenakan tilang.
Berikut adalah sejumlah exit tol yang terkena aturan ganjil-genap:
– Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
– Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
– Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
– Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
– Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
– Dan masih banyak lagi
Peraturan ganjil-genap di exit tol ini bertujuan untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kepadatan di jalan. Semua pengguna jalan diharapkan untuk patuh terhadap aturan tersebut.
Sumber: Antara News – Putri Atika Chairulia