Komisi XI DPR RI menyoroti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan. Anggota Komisi XI DPR RI, Saleh Daulay mengatakan, meskipun penyusunan RPP Kesehatan merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, namun pelibatan legislatif tetap dibutuhkan dalam fungsi pengawasan. Hal itu agar proses dan hasilnya tidak bertentangan dengan payung hukumnya, yaitu UU Kesehatan itu sendiri. Menurutnya, keterlibatan DPR sebagai pihak yang mengesahkan UU Kesehatan sangat penting. Terutama pada bagian aturan produk tembakau, agar tidak ada lagi upaya menyetarakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika di RPP Kesehatan. Apalagi, sebelumnya DPR juga telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tersebut, di dalam draft UU Kesehatan. Draft RPP Kesehatan yang beredar saat ini, disadari oleh banyak pihak seolah menyetarakan kembali produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Jika nanti RPP itu bertentangan dengan rujukannya dalam UU, maka RPP-nya tidak akan berlaku. Itu sederhana saja kok.