Kementerian Perindustrian mendorong peraturan kesehatan yang tidak mengesampingkan aspek perekonomian nasional terkait industri hasil tembakau (IHT). Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menegaskan bahwa IHT memiliki dampak ganda yang luas dan sangat besar terhadap tenaga kerja dan perekonomian Indonesia. Ia menyatakan bahwa sektor IHT menyerap tenaga kerja hingga 5,98 juta orang dan berkontribusi sebesar Rp 218 triliun dari Cukai Hasil Tembakau pada tahun 2022. Edy juga menekankan bahwa kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang terlalu memperketat dapat mengurangi dampak positif dan menambah dampak negatif terhadap industri tembakau serta penghidupan jutaan pekerja yang bergantung padanya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey juga berharap adanya iklim bisnis yang kondusif, kemudahan berusaha, dan kepastian hukum. Menurutnya, kehadiran pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan justru berkebalikan dengan harapan tersebut. Ia menegaskan bahwa hampir 10% dari pendapatan negara pada tahun 2022 berasal dari industri tembakau, dan kontribusi devisa negara dari sektor ini mencapai hampir Rp 200 triliun. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pengaturan yang dapat mengendalikan industri tembakau tanpa harus melarangnya.