Kamis, 5 Desember 2023 – 23:03 WIB
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mendesak Kementerian Kesehatan untuk memperhatikan sejumlah pasal terkait tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. RPP Kesehatan merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menekankan bahwa desakan ini dilakukan untuk melindungi jutaan tenaga kerja di industri tembakau.
Menurutnya, aturan ini akan mengancam mata pencaharian jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau. Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti empat pasal yang mengatur produk turunan tembakau dan dianggap dapat membatasi kesempatan kerja di industri tembakau.
Indah juga kritisi pasal 428 yang melarang penjualan rokok eceran dan pemasangan rokok di tempat penjualan, yang di dalam data BPS diperkirakan akan mempengaruhi 25 juta pekerja. Selain itu, larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau juga dianggap akan berdampak negatif terhadap pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia, Janoe Arijanto, juga menyatakan keprihatinannya terkait aturan ini. Menurutnya, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam diskusi perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Potensi dampak dari aturan ini juga mengancam keberlangsungan industri kreatif, yang memiliki sekitar 800 ribu tenaga kerja.
Aturan ini juga dapat mengurangi pemasukan dari iklan produk tembakau, yang kontribusinya dapat mencapai Rp 9 triliun. Hal ini juga akan berdampak negatif pada pekerja di industri periklanan.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan desakan kepada Kementerian Kesehatan sebagai implementasi aksi terhadap empat pasal terkait tembakau dalam RPP Kesehatan. Semua pihak berharap agar aturan ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan industri dan mata pencaharian para pekerja.