Kamis, 30 November 2023 – 14:58 WIB
Banten – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah dilakukan oleh Al Muktabar, Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Kenaikan upah bervariasi di setiap daerah, mulai dari 1,03 persen hingga 3,83 persen.
Besaran kenaikan upah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten, nomor 561/Kep.293-Huk/2023, tertanggal 30 November 2023 dan ditandatangani oleh Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten.
Dikutip dari SK tersebut, untuk Kabupaten Pandeglang, kenaikan upahnya 1,03 persen atau dari Rp 2.980.351 naik menjadi Rp3.010.929. Kemudian Kabupaten Lebak naik 1,16 persen atau dari Rp2.944.665 di 2023, menjadi Rp2.978.764 di 2024.
Selanjutnya Kota Serang naik 1,41 persen atau Rp4.090.799 di 2023, menjadi Rp4.148.602 di 2024. Kemudian Kabupaten Serang naik 1,51 persen atau dari Rp4.492.961 menjadi 4.560.894.
Kemudian Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen atau dari Rp4.527.688 menjadi Rp4.601.988. Selanjutnya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik 2,62 persen atau dari Rp4.551.451 menjadi Rp4.670.791.
Selanjutnya Kota Cilegon naik 3,39 persen atau dari Rp4.657.222 menjadi Rp4.815.102. Kemudian Kota Tangerang naik 3,83 persen atau dari Rp4.584.519 menjadi Rp 4.760.289 di 2024.
Jika dilihat dari nilai nominal, UMK terbesar berada di Kota Cilegon sebesar Rp4,8 juta. Disusul oleh Kota Tangerang sebesar Rp4,7 juta, Kota Tangsel sebesar Rp4,67 juta, Kabupaten Tangerang sebesar Rp4,6 juta, Kabupaten Serang sebesar Rp4,5 juta, Kota Serang sebesar Rp4,1 juta, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3 juta dan Kabupaten Lebak sebesar Rp2,9 juta.
UMK Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang akhirnya telah mengusulkan nilai kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp4.601.988 atau naik 1,64 persen dengan nilai Rp74 ribu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 ke Provinsi Banten, setelah sebelumnya usulan UMK 2024 dikembalikan pihak provinsi lantaran cacat formil.
Pemerintah Kabupaten Tangerang harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 26A dan 34A ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 mendatang sebesar Rp 4.601.988 dimana sebelumnya hanya Rp 4.527.688,” katanya, Kamis, 30 November 2023.
Usulan itu, mengalami kenaikan sebesar 1,64 persen atau nilai alpha 0,3. Apabila dirupiahkan kenaikan UMK sebesar Rp 74.299 dari tahun 2023. Dalam kenaikan upah, pemerintah melakukan perhitungan dan menggunakan rumusan yang berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Dimana hal itu, dihitung dari pertumbuhan ekonomi, rata-rata pengeluaran perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota keluarga yang bekerja. Lalu, rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
“Sehingga, angka yang keluar untuk diusulkan, tidak semata-mata tanpa perhitungan yang tepat. Semua sudah diperhitungkan, karena Pemerintah Kabupaten Tangerang sangat peduli terhadap masyarakatnya,” ujarnya.
Diketahui, selain Kabupaten Tangerang, sejumlah wilayah pun telah mengusulkan nilai UMK tahun 2024 yang nantinya akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.