Pemerintah mengalokasikan dana insentif sebesar Rp 3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024. Dukungan ini ditujukan untuk rumah komersial, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, dukungan tersebut diharapkan dapat menggerakkan sektor perumahan. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.
Febrio menyebutkan bahwa perekonomian global masih menghadapi risiko ketidakpastian yang dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik, perlambatan ekonomi di Tiongkok, dan gejolak di Amerika dan Eropa. Hal ini dapat menyebabkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun yang akan datang.
Dalam merespons hal ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Melalui PMK tersebut, Pemerintah memberikan dukungan berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Adapun persyaratan untuk memperoleh fasilitas tersebut antara lain harga jual paling tinggi Rp 5 miliar dan PPN terutang pada periode November-Desember 2023.
Pemerintah juga meningkatkan akses bagi MBR untuk memperoleh rumah yang layak huni dan terjangkau, serta memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama 2 bulan November dan Desember 2023.