Selasa, 12 Desember 2023 – 19:48 WIB
Jakarta – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan bahwa Bea dan Cukai telah menahan 102 kontainer barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 kontainer ditahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer sisanya berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa penahanan barang tersebut berada di pihak perusahaan jasa titipan (PJT), bukan di pihak Bea dan Cukai. Dia memastikan bahwa dokumen terkait barang-barang tersebut harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum diajukan ke pihak Bea dan Cukai.
Askolani juga menegaskan bahwa perusahaan jasa titipan harus melakukan dokumentasi dan pelengkapan barang sebelum barang tersebut dialihkan ke pihak Bea dan Cukai. Dia juga meminta agar jenis barang kiriman PMI dilengkapi dengan catatan pengiriman atau consignment notes (CN) sebelum diserahkan ke Bea dan Cukai.
Askolani mengakui telah melakukan peninjauan langsung di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk memastikan percepatan proses oleh PJT di lokasi tersebut. Ditjen Bea dan Cukai juga memberikan pendampingan terkait persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pihak PJT dari barang-barang tersebut.
Dia menekankan bahwa barang tersebut masih berada di pihak PJT dan belum berada di Bea dan Cukai. Proses penyerahan barang ke Bea dan Cukai akan dilakukan setelah barang tersebut lengkap dengan CN dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sumber: VIVA.