Jakarta (ANTARA) – Untuk Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan belum memiliki paspor, ada beberapa biaya yang perlu disiapkan untuk membuat dokumen ini. Paspor merupakan dokumen penting bagi semua orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri, sebagai identitas diri saat berada di luar negara asal.
Paspor juga berisi identitas resmi pemilik yang berlaku internasional untuk perjalanan antarnegara, mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat informasi seperti nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, foto diri, dan tanda tangan.
Ada dua jenis paspor, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). Biaya paspor Republik Indonesia telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, tergantung pada jenis dan kebutuhan paspor.
1. Permohonan paspor baru dan penggantiannya:
– Paspor biasa: Rp 350 ribu
– Paspor elektronik: Rp 650 ribu
2. Denda paspor:
– Paspor rusak: Rp 500 ribu
– Paspor hilang: Rp 1 juta
Berikut adalah daftar biaya pembuatan paspor:
1. Paspor Biasa 48 Halaman, per buku: Rp 350.000,-
2. Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman, per buku: Rp 650.000,-
3. Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama, per permohonan: Rp 1.000.000,-
4. Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang, per permohonan: Rp 1.000.000,-
5. Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak, per permohonan: Rp 500.000,-
6. SPLP untuk WNI, per buku: Rp 100.000,-
7. SPLP untuk Orang Asing, per buku: Rp 150.000,-
Sumber: ANTARA
Penulis: Maria Oktaviana
Editor: Alviansyah Pasaribu
Hak Cipta © ANTARA 2024