Jakarta (ANTARA) – Jakarta saat ini masih menerapkan kebijakan Ganjil Genap yang membatasi lalu lintas kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 telah mengatur penerapan kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.
Kebijakan Ganjil Genap dianggap sebagai langkah terbaik untuk mengatasi masalah kemacetan lalu lintas di ibu kota. Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada hari libur termasuk akhir pekan.
Jadwal penerapan Ganjil Genap terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hari dengan rentang waktu 06.00 hingga 10.00 WIB dan 16.00 hingga 21.00 WIB. Tujuan dari kebijakan ini selain untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya juga untuk mengurangi emisi karbon di kota Jakarta.
Ada 26 lokasi ruas jalan di Jakarta yang menerapkan kebijakan Ganjil Genap, diantaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Para pengendara diharapkan mematuhi aturan lalu lintas saat berada di lokasi yang menerapkan kebijakan ini. Pelanggaran Ganjil Genap dapat dikenai sanksi berupa surat tilang dan denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Ganjil Genap selama libur Idul Adha 2024. Selain Ganjil Genap, Korlantas Polri juga menerapkan kebijakan serupa saat arus balik Lebaran 2024. Selama arus mudik dan balik, terdapat 8.725 kendaraan yang melanggar aturan Ganjil Genap.
Penulis: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024