Senin, 18 Desember 2023 – 20:50 WIB
Jakarta – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang (Antam), Tbk, yang diajukan oleh Budi Said, seorang crazy rich asal Surabaya, telah menjadi sorotan publik. Meskipun begitu, Antam dinilai tidak perlu khawatir atas gugatan tersebut karena hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja perusahaan.
Selain itu, pengamat ekonomi Faisal Basri berpendapat bahwa PT Antam adalah perusahaan yang memiliki rekam jejak yang sehat dan tidak pernah merugi. “PKPU tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata Faisal Basri di Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.
Faisal menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa Antam tidak perlu cemas terhadap gugatan PKPU, terutama hingga dinyatakan pailit. “Secara logis saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini posisi Antam selalu mencatatkan keuntungan optimal setiap tahunnya. Misalnya, pada kuartal III-2023, Anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) ini membukukan laba periode berjalan sebesar Rp2,85 triliun. Laba Antam ini tumbuh 8% dibandingkan periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun.
“Ini tentu juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang PKPU,” tambahnya. Sebagai informasi, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis (30/11) lalu, dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.