Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis pidana penjara selama 10 tahun karena terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) antara tahun 2020-2023. Selain itu, SYL juga didenda sebesar Rp300 juta dan diancam dengan 4 bulan kurungan.
Keputusan tersebut diambil oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim menyatakan bahwa SYL secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.
SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tidak membayarnya.
Meskipun tuntutan jaksa meminta hukuman yang lebih berat, yaitu penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp44,27 miliar, vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan.
Dalam pertimbangan vonisnya, majelis hakim memperhitungkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memperberat adalah sikap SYL yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik. Namun, hal yang meringankan termasuk usia lanjut SYL, kontribusi positifnya sebagai Menteri Pertanian, serta tindakan sopan di persidangan dan pengembalian sebagian uang dari hasil korupsi.
SYL didakwa karena terlibat dalam pemerasan sebesar Rp44,5 miliar serta menerima gratifikasi terkait dengan kasus korupsi di Kementan. Bersama SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Keduanya bertanggung jawab atas pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.