Minggu, 24 Desember 2023 – 09:30 WIB
Surabaya – Eksi Anggraini, seorang broker yang terlibat dalam pembelian emas crazy rich Surabaya Budi Said, resmi divonis 7 tahun penjara dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat kemarin.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tongani memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan kota. Tongani juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan beserta uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.
Untuk tiga terdakwa lain, semuanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda, yaitu Endang sejumlah Rp 105.250.000, Achmad Purwanto Rp 200 juta, dan Misdianto sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah. Mereka semua merupakan mantan karyawan PT Antam dan didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar.
Eksi Anggraeni bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara. Kasus ini bermula dari peran Eksi Anggraeni sebagai perantara pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya PT Antam Tbk. Mereka melakukan penjualan emas di bawah harga resmi Antam melalui Eksi Anggraeni selaku broker.
Transaksi penjualan itu berujung pada kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton, dan ketiganya diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Hal ini mengakibatkan kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.
Sebagai informasi tambahan, emas yang dijual di bawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang, termasuk Budi Said.
Selengkapnya bisa dibaca [disini](https://www.viva.co.id/berita/nasional/1498307-eksi-anggraeni-broker-korupsi-emas-antam-divonis-7-tahun-penjara).