Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI) karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan, dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan. Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung (Outstanding Principal). Outstanding piutang tersebut dipertimbangkan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF), setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5 persen.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan informasi kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selain itu, perusahaan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan sejenisnya dalam nama perusahaan.