Selasa, 19 Desember 2023 – 06:00 WIB
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik di tahun 2024 sebesar 10 persen, dan rokok elektrik naik 15 persen. Kenaikan itu dipertimbangkan berdasarkan empat pilar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan CHT untuk tahun 2024, masih menggunakan kebijakan multiyears dalam satu peraturan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
“Nantinya, tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk rokok elektrik naik 15 persen,” ujar Nirwala saat dihubungi VIVA Senin, 18 Desember 2023.
Nirwala menjelaskan, kebijakan tarif cukai tahun 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT. Ini meliputi pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Hal ini sejalan dengan rencana kenaikan tarif CHT pada 2024.
“Saat ini kita sudah persiapkan sekitar 17 juta pita cukai kebutuhan bulan Januari. Dan ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah menyampaikan kepada kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA.
Askolani menuturkan, pencetakan pita cukai disiapkan melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).