Rabu, 3 Januari 2024 – 23:18 WIB
Jakarta – Dampak larangan iklan produk tembakau yang termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terus menjadi sorotan. RPP Kesehatan yang akan diterapkan sebagai aturan turunan dari Undang-undang (UU) Kesehatan sedang disikapi dengan serius oleh pihak-pihak yang akan merasakan dampaknya.
Terkait hal ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama para pelaku industri kreatif telah mengadakan pertemuan untuk membahas potensi dampak negatif dari aturan tersebut. “Karena pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan dianggap akan berdampak serius bagi masa depan industri kreatif nasional,” kata Direktur Industri Kreatif Film, Televisi, dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah Agam, dalam keterangannya pada Rabu, 3 Januari 2024.
Dia menyatakan bahwa pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan dalam sektor industri kreatif merupakan tindak lanjut dari diskusi yang diadakan oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) tentang dampak pasal tembakau dalam RPP Kesehatan.
Syaifullah menegaskan bahwa harus ada jalan tengah yang ditempuh. Dia menyatakan bahwa pada satu sisi, Kemenparekraf menyadari bahwa kesehatan adalah hal penting, meskipun urusan sosial dan ekonomi juga penting. “Maksud Kemenkes baik, untuk mendorong kesehatan masyarakat. Namun, ada implikasi negatif pada aspek sosial dan ekonomi industri,” kata Syaifullah.
Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya Kemenkes untuk melibatkan Kemenparekraf dan mempertimbangkan keberadaan sektor industri kreatif dalam pembahasan RPP Kesehatan. “Kami berharap Kemenkes juga melibatkan pihak yang secara langsung terdampak, baik yang pro maupun kontra. Kita harus mencari jalan terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto menyatakan bahwa Kemenparekraf akan memfasilitasi untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke Kemenkes, sebagai leading sector inisiator RPP Kesehatan. “Industri kreatif, yang merupakan sektor penggerak perekonomian masa depan, belum pulih akibat pukulan pandemi. Kami berterimakasih telah didengar oleh Kemenparekraf dan berharap Kemenparekraf bisa menjembatani sekaligus membantu agar RPP tersebut tidak mengorbankan eksistensi industri kreatif,” ujarnya.