Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan resmi memberlakukan pengenaan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023. Aturan tersebut mengatur Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, termasuk pajak rokok elektrik. Pemberlakuan pajak ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik juga akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok. Pada tahun 2018, saat pengenaan cukai atas rokok elektrik, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok sebagai upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014.
Pengenaan pajak rokok elektrik ini bukan hanya untuk pendapatan negara saja, melainkan juga aspek keadilan mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.
Penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun. Kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik ini merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat. Paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.