PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sebesar 1.741.050 ton untuk menjaga ketersediaan pupuk pada akhir tahun 2023. Distributor dan kios disarankan untuk mendistribusikan pupuk tersebut kepada petani sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang telah disepakati.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero), Tri Wahyudi Saleh, juga menghimbau distributor dan kios resmi yang telah ditunjuk Pupuk Indonesia untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Hal ini telah diucapkan pada saat penandatanganan SPJB di Batam beberapa waktu lalu.
“Pupuk Indonesia telah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk memastikan kelancaran proses penyaluran pupuk kepada petani di seluruh tanah air,” jelas Tri.
Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang diberikan mandat oleh pemerintah, selalu berupaya memenuhi kebutuhan pupuk nasional. Melalui lima produsen pupuk anak usahanya, perusahaan juga berusaha memastikan ketersediaan dan proses distribusi pupuk bersubsidi dan nonsubsidi berjalan dengan baik dan tepat.
Hingga tanggal 29 Desember 2023, ketersediaan pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi mencapai 1.741.050 ton. Rinciannya, urea subsidi sebesar 782.796 ton, NPK subsidi sebesar 430.813 ton, urea nonsubsidi sebesar 439.127 ton dan NPK nonsubisidi 88.314 ton. Ketersediaan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan Pemerintah.
“Kinerja penyaluran pupuk bersubsidi yang baik ini merupakan upaya Pupuk Indonesia mendukung program Pemerintah tentang percepatan tanam untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan,” tambahnya.
Pupuk subsidi ini diberikan kepada petani terdaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Para penerima pupuk subsidi diwajibkan menjadi anggota kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan e-Alokasi sistem Kementerian Pertanian, serta memiliki luas lahan maksimal dua hektare.
Pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Perusahaan akan memberikan sanksi tegas kepada distributor dan mitra kios yang melanggar peraturan yang berlaku.
Pupuk Indonesia akan menindak tegas dan memberikan sanksi serius kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi nasional.