Pembuatan paspor adalah salah satu hal yang penting jika Anda berencana untuk pergi ke luar negeri. Ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan permohonan membuat paspor ke Kantor Imigrasi.
Untuk orang dewasa, syarat dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah keluar negeri, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah), surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama, dan paspor lama jika sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.
Sementara untuk paspor anak, syarat dokumen yang diperlukan antara lain KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, akte lahir anak atau surat baptis, paspor orang tua asli, dan paspor lama anak jika untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Proses pembuatan paspor bisa dilakukan secara daring atau datang langsung ke Kantor Imigrasi sesuai dengan domisili. Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang dibuat. Jadi, pastikan Anda memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Sumber: ANTARA 2024