Senin, 8 Januari 2024 – 21:08 WIB
Jakarta – Beberapa asosiasi mengkritik Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan aturan terkait pemungutan pajak untuk rokok elektrik pada 29 Desember 2023 dan mulai efektif diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pada waktu yang sama, Kemenkeu juga telah menetapkan kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok elektrik untuk tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menegaskan, pihaknya mendesak Kementerian Keuangan untuk menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik, karena dampak dari tiga kenaikan pajak secara bersamaan.
“Penarikan pajak untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik pada tahun 2024,” kata Garindra dalam keterangannya, Senin, 8 Januari 2024.
Garindra yang juga mewakili Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) menjelaskan, sebelumnya industri rokok elektrik yang masih baru ini sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15 persen, dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan PPN.
Pelaku usaha rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pemungutan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal bulan Desember untuk kebutuhan 2024. Hal itu sebagaimana prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Oleh karena itu, Pavenas menyatakan bahwa kebijakan ini benar-benar memberatkan industri, karena minimnya sosialisasi, sempitnya waktu antisipasi, dan dampaknya terhadap kelangsungan keuangan pelaku usaha.
“Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak. Serta terburu-buru dan tidak transparan dalam perumusan regulasi,” ujar Garindra.
Karenanya, Garindra dan pihaknya berharap bahwa DJPK Kemenkeu bisa menimbang ulang dan menunda implementasi pajak rokok ini. Menurutnya, keputusan pemerintah terkait implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik 2024, disampaikan secara mendadak melalui sosialisasi sepihak pada tanggal 27 Desember 2023.
“Pavenas menyatakan sosialisasi tersebut sangat mengejutkan. Sebab, sebelumnya pada tanggal 21 Desember 2023, Pavenas telah mengadakan audiensi langsung dengan DJPK Kemenkeu dan mencapai kesepakatan untuk menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga 2026,” ujarnya.