Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, memastikan bahwa industri spa di Bali tidak akan dikenai kenaikan pajak hiburan, yang saat ini berada pada kisaran 40-75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen.
Dia menegaskan hal itu karena industri spa tidak termasuk dalam kategori industri hiburan, melainkan segmen kebugaran. Sandiaga menjelaskan bahwa bisnis spa memang tidak termasuk ke dalam jenis usaha hiburan menurut peraturan pemerintah, karena masyarakat cenderung pergi ke spa untuk urusan kesehatan (wellness).
Selain itu, rempah-rempah dan minyak yang digunakan dalam usaha spa di Bali mayoritas diproduksi dengan kearifan kebudayaan lokal. Kemenparekraf juga sudah mengembangkan industri spa di Indonesia melalui program wellness dan sports tourism.
Dalam kunjungannya ke Dubai, Uni Emirat Arab, Sandiaga mengetahui bahwa terapis spa asal Indonesia cukup dikenal dan diminati oleh pasar internasional.
Sebelumnya, para pelaku usaha spa di Bali memprotes kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PJBT), yang sebelumnya 15 persen menjadi 40 persen dan maksimal 75 persen. Mereka mengaku keberatan dan belum menaikkan harga atau tarif layanan spa yang mereka tawarkan sampai saat ini.
Sandiaga menjamin bahwa spa di Bali tetap akan berbasis budaya dan kearifan lokal, serta tidak dimasukkan dalam pajak hiburan.