HomeBeritaDaftar Terbaru Fintech yang...

Daftar Terbaru Fintech yang Legal Setelah Izin 2 Perusahaan Pinjol Dicabut

Minggu, 14 Juli 2024 – 00:04 WIB

Jakarta – Jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang sudah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berkurang. Hal ini seiring dua perusahaan pinjol menutup usaha dan mengembalikan izin ke OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, OJK telah menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.0?6/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.0?6/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong,” kata Aman dalam keterangannya Minggu, 13 Juli 2024.

Aman menuturkan, Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI, karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.

Sedangkan Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Sebab saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Aman menegaskan, dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Hal ini diantaranya menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, dan melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

“Selanjutnya pemegang saham, pengurus, atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala,” imbuhnya.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya OJK meminta, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk pusat informasi dan layanan pengaduan konsumen dan masyarakat.

Adapun melansir laman OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 98 perusahaan.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. OVO Finansial
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. cicil
47. lumbungdana
48. 360 KREDI
49. Kredinesia
50. Pintek
51. ModalRakyat
52. SOLUSIKU
53. Cairin
54. TrustIQ
55. KLIK KAMI
56. Duha SYARIAH
57. Invoila
58. Sanders One Stop Solution
59. DanaBagus
60. UKU
61. KREDITO
62. AdaPundi
63. Lentera Dana Nusantara
64. Modal Nasional
65. Komunal
66. Restock.ID
67. Ringan
68. Avantee
69. Gradana
70. Danacita
71. IKI Modal
72. Ivoji
73. Indofund.id
74. iGrow
75. Danai.id
76. DUMI
77. LAHAN SIKAM
78. qazwa.id
79.KrediFazz
80. Doeku
81.Aktivaku
82. Danain
83. Indosaku
84. EDUFUND
85. GandengTangan
86. PAPITUPI SYARIAH
87. BantuSaku
88. danabijak
89. AdaModal
90. SamaKita
91. KawanCicil
92. CROWDE
93. KlikCair
94. ETHIS
95. SAMIR
96. UATAS
97. Asetku
98. Findaya

Halaman Selanjutnya
Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, dan melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Berita populer

Semua Berita

Minodrama Siap Sambangi Pulau Jawa Lewat “Always Stay Mini Tour”

Setelah meluncurkan EP terbaru berjudul “Always Stay” pada 23 Agustus 2024,...

Segini kekayaan Cagub Kalimantan Barat Sutarmidji berdasarkan LHKPN

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat menetapkan pasangan calon...

Mengenal lebih dekat Rumah Sakit Siloam beserta sejarahnya

Jakarta (ANTARA) - PT Siloam International Hospitals Tbk atau yang dikenal...

Baca Sekarang

Minodrama Siap Sambangi Pulau Jawa Lewat “Always Stay Mini Tour”

Setelah meluncurkan EP terbaru berjudul “Always Stay” pada 23 Agustus 2024, Minodrama yang terdiri dari Ugenx (vokal dan gitar), Rasid (gitar dan vokal latar), Firman (bass), dan Ugih (drum), kini melanjutkan langkah promosi mereka dengan mengadakan tur independen bertajuk “Always Stay Mini Tour”. Tur ini dirancang untuk menyapa...

Segini kekayaan Cagub Kalimantan Barat Sutarmidji berdasarkan LHKPN

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat menetapkan pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat. Salah satu pasangan tersebut adalah H. Sutarmidji sebagai calon gubernur, didampingi Irjen Pol (Purn) Dr. Drs. H. Didi Haryono sebagai calon wakil gubernur.Calon Gubernur Sutarmidji memiliki pengalaman yang...

Mengenal lebih dekat Rumah Sakit Siloam beserta sejarahnya

Jakarta (ANTARA) - PT Siloam International Hospitals Tbk atau yang dikenal dengan nama Siloam Hospitals atau Rumah Sakit Siloam, merupakan jaringan rumah sakit swasta terbesar dan terkemuka di Indonesia.Perusahaan ini berkantor pusat di Lippo Village, Tangerang, dan berada di bawah naungan Lippo Group yang didirikan Mochtar Riady.Hingga...

Harta kekayaan Danny Pomanto Cagub Sulawesi Selatan berdasarkan LHKPN

Jakarta (ANTARA) - Mohammad Ramdhan Pomanto atau yang lebih akrab disapa dengan Danny Pomanto resmi mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama calon wakil gubernur Azhar Arsyad untuk Pilkada 2024.Danny Pomanto adalah figur ternama di ranah politik yang sudah tidak asing lagi di Sulawesi Selatan,...

Trailblazer Xin Liu Rilis Single Terbaru “Take A Sip ”

Xin Liu, seorang penyanyi, penari, dan produser musik, kembali memikat perhatian dunia dengan single terbaru berbahasa Inggris bertajuk “Take a Sip”. Lagu ini, yang kini tersedia di semua platform streaming musik digital, menghadirkan kombinasi mulus antara nuansa R&B alternatif yang lembut dan sensual, serta lirik puitis yang...

Gelisah, cemas? Baca surat di Al-Quran ini untuk tenangkan hati

Jakarta (ANTARA) - Al-Quran merupakan pedoman bagi umat Islam, di dalamnya terkandung surah-surah yang membawa pesan petunjuk dalam menjalani kehidupan.Di dalam Al-Quran terdapat petunjuk, termasuk juga surat penenang hati. Ada beberapa surat penenang hati yang bisa dibaca umat muslim sebagai obat saat sedang gelisah atau mengalami kesulitan...

Rincian harta kekayaan Azhar Arsyad Cawagub Sulsel berdasarkan LHKPN

Jakarta (ANTARA) - Azhar Arsyad menjadi pendamping Danny Pomanto dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024.Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi yang diberikan oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang secara resmi menunjuk Azhar untuk berpasangan dengan Danny dalam kontestasi politik tersebut. Saat ini, Azhar Arsyad sendiri...

Upacara Penutupan Program Latihan Tim Voli Paspam PM Kamboja Digelar di Padepokan Voli Jenderal Polisi Kunarto Sentul

Program latihan tim bola voli Pasukan Pengamanan (Paspam) Perdana Menteri (PM) Kamboja/ Bodyguard Headquarters (BHQ) resmi berakhir. Mereka telah berlatih di bawah dukungan Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP.PBVSI) beserta tim pelatih yang dipimpin Ibarsyah DT, sejak 1 September 2024. Pada hari ini tanggal 21 November...

Ragam cara menenangkan hati menurut psikologi

Jakarta (ANTARA) - Mengalami suasana hati yang buruk atau badmood seringkali mengganggu aktivitas sehari-hari. Perasaan ini biasanya mengacu pada ketidaknyamanan emosional yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kelelahan, frustrasi, atau masalah pribadi.Suasana hati yang buruk jika dibiarkan terjadi berkepanjangan bisa berdampak pada kesehatan baik fisik maupun mental....