Minggu, 14 Juli 2024 – 00:04 WIB
Jakarta – Jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang sudah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali berkurang. Hal ini seiring dua perusahaan pinjol menutup usaha dan mengembalikan izin ke OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, OJK telah menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.0?6/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.0?6/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong,” kata Aman dalam keterangannya Minggu, 13 Juli 2024.
Aman menuturkan, Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI, karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Sedangkan Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Sebab saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Aman menegaskan, dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Hal ini diantaranya menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.
Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, dan melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
“Selanjutnya pemegang saham, pengurus, atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala,” imbuhnya.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya OJK meminta, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk pusat informasi dan layanan pengaduan konsumen dan masyarakat.
Adapun melansir laman OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 98 perusahaan.
Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. OVO Finansial
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. klikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. cicil
47. lumbungdana
48. 360 KREDI
49. Kredinesia
50. Pintek
51. ModalRakyat
52. SOLUSIKU
53. Cairin
54. TrustIQ
55. KLIK KAMI
56. Duha SYARIAH
57. Invoila
58. Sanders One Stop Solution
59. DanaBagus
60. UKU
61. KREDITO
62. AdaPundi
63. Lentera Dana Nusantara
64. Modal Nasional
65. Komunal
66. Restock.ID
67. Ringan
68. Avantee
69. Gradana
70. Danacita
71. IKI Modal
72. Ivoji
73. Indofund.id
74. iGrow
75. Danai.id
76. DUMI
77. LAHAN SIKAM
78. qazwa.id
79.KrediFazz
80. Doeku
81.Aktivaku
82. Danain
83. Indosaku
84. EDUFUND
85. GandengTangan
86. PAPITUPI SYARIAH
87. BantuSaku
88. danabijak
89. AdaModal
90. SamaKita
91. KawanCicil
92. CROWDE
93. KlikCair
94. ETHIS
95. SAMIR
96. UATAS
97. Asetku
98. Findaya
Halaman Selanjutnya
Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, dan melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.