Jumat, 12 Januari 2024 – 20:52 WIB
Jakarta – Perbedaan sikap antara dua kementerian mengenai keberadaan TikTok Shop menjadi sorotan saat ini. Hal ini menjadi perhatian khusus oleh DPR, terutama Komisi VI yang mengurusi perdagangan.
Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza, menyatakan pihaknya akan mendalami perbedaan pendapat tersebut. Kementerian Koperasi-UKM menyebut bahwa TikTok Shop secara terang-terangan masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebab, TikTok disebut masih menggabungkan fitur e-Commerce mereka, TikTok Shop, dalam aplikasi media sosial TikTok. Sementara Kementerian Perdagangan memberi toleransi dengan menyatakan perlunya dilakukan uji coba terhadap TikTok Shop.
“Karena kepentingan Kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-Commerce. Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini,” kata Faisol di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Faisol pun mengaku menyoroti adanya dugaan pelanggaran Permendag ini juga sarat dengan muatan politis di masa Pemilu. Ada kekhawatiran pembiaran pelanggaran ini berkaitan dengan Pilpres, terlebih Menteri Perdagangan merupakan Ketua Umum Partai Politik.
“Yang lebih penting lagi agar data nasional kita tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global berbahaya bagi keamanan data kita,” sambungnya.
Apalagi tegasnya, kecurigaan muatan kepentingan itu guna membantu mengerek popularitas salah satu calon presiden di platform media sosial asal China tersebut. Atau ada motif politik ekonomi lain di belakangnya.
“Saya mencurigai (kepentingan politik di masa pemilu menguntungkan calon presiden tertentu) benar-benar terjadi. Tapi nanti akan kami dalami dalam pertemuan,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
Source: VIVA