Selasa, 9 Januari 2024 – 20:55 WIB
Jakarta – Keberadaan jutaan petani tembakau dengan kontribusi besar bagi penerimaan negara setiap tahunnya, kini terancam dengan kebijakan restriktif pemerintah yang dinilai bakal mengganggu kelangsungan hidup mereka.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpendapat, Indonesia perlu kepemimpinan yang mendukung kepentingan nasional, agar industri hasil tembakau (IHT) tak melulu dipojokkan dengan kebijakan yang restriktif. “Hal itu mengingat terdapat 300-an regulasi baik di tingkat Undang-undang sampai dengan Peraturan Daerah yang dibuat oleh pemerintah, dinilai mengganggu iklim usaha rokok nasional,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa, 9 Januari 2024.
Karenanya, Dia pun menegaskan bahwa diperlukan pemimpin yang mampu melakukan harmonisasi regulasi penting, untuk kelangsungan industri hasil tembakau (IHT). “Dan memberi arah yang jelas bagi seluruh kepentingan ekosistem pertembakauan,” ujarnya.
Misbakhun mengingatkan, adanya tekanan kepentingan global lewat Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), ditambah lagi dengan polemik RPP Kesehatan sektor tembakau, akan memberikan dampak buruk bagi petani tembakau dan cengkeh. Termasuk bagi Pemda penerima Dana Bagi Hasil. Padahal, IHT sudah terbukti jelas menjadi tulang punggung penerimaan APBN, dengan setoran cukai sekitar Rp 300 triliun setiap tahunnya serta menyerap jutaan tenaga kerja nasional.
“Saya berharap pasal yang berkaitan dengan IHT di RPP ini bisa dibatalkan atau dikeluarkan terlebih dahulu dari RPP Kesehatan sebelum ada analisis yang cukup mendalam terkait dampak ekonomi dan juga sektor-sektor terkait, yaitu pertanian, periklanan, ritel, tenaga kerja, dan sektor lain,” ujarnya.
Senada, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar mengatakan, selama ini industri hasil tembakau telah berusaha semaksimal mungkin. “Intinya kami menolak dengan RPP yang sangat eksesif. Harapan kami tidak ada perubahan, kalau alasannya rokok elektrik balum ada regulasinya, ya buatkan regulasi sendiri jangan mengubah regulasi yang telah ada. Artinya PP 109 tetap jalan dan rokok elektrik diatur sendiri,” ujarnya.