Sabtu, 13 Juli 2024 – 02:22 WIB
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, barang pindahan dari luar negeri mendapat fasilitas bebas pungutan bea masuk. Namun, terdapat beberapa ketentuan agar pembebasan bea masuk itu bisa didapatkan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan barang pindahan merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang, yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
“Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor,” kata Encep dalam keterangannya Jumat, 12 Juli 2024.
Menurut Encep, sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun.
Kemudian untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.
Selain itu, untuk mendapatkan pembebasan, barang pindahan harus datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang.
Selanjutnya, Bea Cukai pun akan melakukan pemeriksaan fisik. Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang tanpa dipungut bea masuk.
“Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT), diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan perwakilan RI di negara bersangkutan,” jelasnya.
Lalu, dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang. Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK 203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Encep mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya,” imbuhnya.