Minggu, 7 Januari 2024 – 18:58 WIB
Bali – Saat ini, Spa di Bali termasuk dalam kategori hiburan atau penghibur dengan pungutan pajak yang naik hingga 40%. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa sebelumnya pungutan pajak Spa hanya sebesar 12,5%, kemudian meningkat menjadi 15%.
Menurutnya, masalah utama saat ini adalah kategori Spa yang dianggap sebagai hiburan atau penghibur. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali akan mengevaluasi ulang permasalahan Spa mulai dari pungutan pajak hingga kategori Spa yang dianggap sebagai hiburan.
“Tentu saja masalah utama adalah mengapa Spa masuk dalam kategori hiburan. Itu artinya Spa dianggap sebagai tempat hiburan,” kata Tjok Bagus Pemayun pada Minggu, 7 Januari 2024.
Tjok Bagus Pemayun menyatakan bahwa seharusnya Spa masuk dalam kategori kebugaran dan kesehatan.
“Kita tidak tahu mengapa harus dianggap sebagai hiburan. Itu yang menjadi pertanyaan saya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Balinese Spa memiliki keunikan dan kearifan lokal masyarakat Bali. Oleh karena itu, ia berharap Balinese Spa dapat dilindungi dan dijaga. Kenaikan pajak Spa juga memberatkan pelaku usaha Spa, terutama mereka yang beroperasi di luar hotel.
“Pemerintah daerah akan memperjuangkan Balinese Spa sebagai kekhasan Bali. Bali selalu dikenal sebagai Destinasi Spa In The World. Itu yang ingin kita jaga karena Balinese Spa memiliki keunikan tersendiri,” jelasnya.
“Saya khawatir para therapist kita akan direkrut oleh orang luar. Jadi mereka ingin melakukan Spa di sini tapi tidak ada lagi Balinese Spa,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia berharap undang-undang terkait pajak dan kategori Spa dapat dievaluasi ulang dan direvisi.
Halaman Selanjutnya
Source: Istimewa