Selasa, 9 Januari 2024 – 08:57 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penerbitan POJK 22/2023 ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan juga menyempurnakan beberapa POJK lainnya.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan tanggapan cepat OJK atas amanat UU P2SK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam menguatkan pengaturan perlindungan konsumen, POJK ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan layanan di sektor jasa keuangan, dan juga perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.
POJK 22/2023 juga memperjelas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam desain, penyediaan informasi, penawaran, pemasaran, pembuatan perjanjian, layanan produk atau layanan, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa.
Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penawaran informasi, dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) juga termasuk dalam substansi penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK tersebut.