Rabu, 10 Januari 2024 – 21:26 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat pengaturan dalam mendorong transformasi industri asuransi dan dana pensiun. Salah satu tujuan dari aturan tersebut adalah memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa keempat POJK yang diterbitkan termasuk POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Kemudian, POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dan POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, serta POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
“Terbitnya empat POJK dimaksudkan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor asuransi dan dana pensiun sehingga dapat menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Aman dalam keterangannya.
Menurut dia, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri asuransi. Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) dan peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.