Pemerintah telah membayar dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 132,44 triliun kepada PT Pertamina (Persero) selama tahun 2023.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan bahwa pembayaran tersebut termasuk untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 49,14 triliun, dan tahun 2021 sebesar Rp 569 miliar.
Nicke juga menjelaskan bahwa dana kompensasi tersebut merupakan selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU untuk penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang nilainya telah di-review oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI.
Pertamina akan terus berupaya agar BBM bersubsidi secara optimal bisa dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak, dengan menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU secara real time.
Pertamina juga telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$200 juta atau sekitar Rp 3,04 triliun sejak implementasi alert system.
Selain itu, Pertamina terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Pertamina juga mendorong masyarakat untuk mendaftar Program Subsidi Tepat via website, untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.