Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan ultimatum kepada pemegang saham, jajaran, dan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mencari solusi terkait penolakan sejumlah pemegang polis terhadap pemindahan ke IFG Life. OJK juga meminta Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut setelah pemegang polis dipindahkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK OJK). Ogi mengungkapkan bahwa Jiwasraya masih tetap beroperasi dan belum dilikuidasi karena masih memperoleh izin usaha dari OJK.
Pemegang polis yang dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi. Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo akan dibayarkan sesuai jadwal dalam polis tersebut.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa program penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah selesai sepenuhnya melalui restrukturisasi, bail in, dan transfer. Pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi sebesar 99,7 persen, yang terdiri atas korporasi sebesar Rp 19,5 triliun, bancassurance sebesar Rp 10,4 triliun, dan ritel sebesar Rp 8,2 triliun.
Erick menjelaskan bahwa proses penuntasan penyelamatan polis Jiwasraya telah berhasil dengan tingkat persetujuan dari pemegang polis sebesar 99,7 persen. Menurutnya, hal ini merupakan komitmen awal bahwa program penyelamatan pemegang polis merupakan prioritas utama sebagai bentuk perlindungan nasabah Jiwasraya.