Jumat, 12 Januari 2024 – 21:20 WIB
Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kontribusi besar industri tembakau terhadap pemasukan negara dalam penyusunan pasal-pasal terkait tembakau di RPP Kesehatan.
Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwan menjelaskan, hal itu karena industri tembakau memiliki kontribusi nyata dalam perekonomian, penciptaan lapangan kerja, serta efek multiplier di sektor lain termasuk para pedagang UMKM. “Industri tembakau mempunyai efek multiplier yang luas. Karenanya, larangan bagi produk tembakau yang cukup keras akan menimbulkan kegelisahan bagi para pelaku di industri tembakau maupun industri terkait, seperti periklanan dan sebagainya,” kata Sutrisno dalam keterangannya, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia menambahkan, Apindo juga telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, agar mendengarkan berbagai pihak dalam penyusunan aturan tersebut. Sebab, potensi dampaknya bagi perekonomian dan tenaga kerja akan sangat terasa. “Jadi jangan memaksakan kalau tidak bisa dikeluarkan (pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan) secara baik,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah pedagang sembako pun menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran, dan larangan pemajangan produk tembakau sebagaimana tertera dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Seorang pedagang sembako di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Aas (24 tahun) mengatakan, rencana tersebut akan menyulitkan dan menghambat usaha mencari nafkah para pedagang sembako. “(Aturan tersebut) menyulitkan. Kan orang-orang jadi tidak tahu di warung ini ada rokok atau tidak,” ujarnya.
Senada, pemilik Warung Madura di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, Yuni, menilai bahwa rencana larangan penjualan rokok eceran dan memajang produk tembakau, merupakan kebijakan yang berat sebelah dan memunculkan kegelisahan banyak pedagang. “Dalam hati kecil saya terus terang, enggak menerima. Di warung saya itu jarang yang beli bungkusan,” ujarnya.