Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pembaruan terbaru mengenai penjualan aset PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera). Menurut OJK, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari perusahaan tersebut belum optimal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa OJK secara rutin melakukan pertemuan dengan Peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris, dan Direksi AJB Bumiputera 1912 untuk memantau implementasi RPK. Pada akhir tahun 2023, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap AJB Bumiputera dalam kaitannya dengan implementasi RPK.
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap RPK AJB Bumiputera, OJK menilai bahwa RPK tersebut belum dilaksanakan secara optimal dan banyak program/target yang ditetapkan dalam RPK yang tidak tercapai. Realisasi perolehan premi dan kerja sama penutupan asuransi juga jauh dari target, dan belum ada realisasi optimalisasi atau pelepasan aset properti.
OJK juga mencatat bahwa hingga 27 Desember 2023, AJB Bumiputera baru merealisasikan pembayaran outstanding claim untuk 52.636 polis dengan total nominal sebesar Rp 153,10 miliar, dimana seluruh dana bersumber dari pencairan kelebihan dana jaminan.
Akibat tidak tercapainya target/program dalam RPK, OJK telah meminta AJB Bumiputera untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan RPK. OJK saat ini masih menunggu hasil evaluasi RPK AJB Bumiputera yang komprehensif untuk menentukan tindakan pengawasan atau keberlanjutan atas RPK tersebut. Selain itu, OJK juga telah menerima informasi terkait adanya permasalahan pada media penyimpanan server/storage yang berada di Sentul, dan telah memanggil manajemen AJB Bumiputera untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.