Minggu, 20 Januari 2024 – 03:00 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor pasar modal. Aturan-aturan ini dikeluarkan guna memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan bahwa kedua aturan tersebut adalah POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.
POJK 29/2023 adalah upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017.
“Penerbitan POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul, karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701),” jelas Aman.
Dengan diterbitkannya POJK 29/2023, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun substansi pengaturan POJK 29/2023 antara lain:
Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.
Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Kemudian, Aman menambahkan bahwa POJK 30/2023 didasari oleh SA 701 yang mengatur pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten.
Standar Audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.
Sumber : viva.co.id/saham/bisnis/1427337-ojk-menerbitkan-dua-po
Halaman Selanjutnya
– Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya.