Bank Indonesia (BI) mengumumkan penutupan kegiatan operasional pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan bahwa penutupan kegiatan operasional tersebut mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. BI mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menutup kegiatan operasional pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Penetapan itu dilakukan untuk memberi kesempatan pihak terkait, jajaran pimpinan maupun pegawai Bank Indonesia, serta seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Meskipun begitu, layanan transaksi Bank Indonesia seperti BI FAST serta seluruh kanal digital lainnya tetap berjalan normal. Pada hari libur nasional tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan layanan non-tunai BI-FAST serta seluruh kanal digital yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran. Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 15 Februari 2024.