Seorang wanita di Kendal, Niken Mayang Sari, melakukan tindakan pembalasan kepada mantan tunangannya dengan mengirim lebih dari 400 pesanan fiktif setelah pernikahan mereka dibatalkan.
Menurut Niken, aksi tersebut dilakukan sebagai balas dendam karena sakit hati terhadap Syahrul Maulana, yang merupakan mantan tunangannya. Niken mengaku bahwa dia telah menuruti semua permintaan Syahrul, termasuk melakukan hubungan badan meski mereka belum menikah.
Pada awalnya, pernikahan mereka yang seharusnya dilangsungkan pada Oktober 2023 dibatalkan secara sepihak oleh keluarga Syahrul. Hal ini membuat Niken merasa kesal dan sakit hati.
Dengan menggunakan foto kartu identitas milik Syahrul, Niken memesan berbagai barang melalui gadget miliknya untuk dikirim ke rumah mantan tunangannya, mulai dari mebel, sayuran, mobil rental, hingga tangki kuras wc. Aksi ini membuat pesanan fiktif tersebut menjadi viral di Kendal.
Setelah diamankan oleh polisi, Niken meminta maaf atas tindakannya dan menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar Syahrul juga merasakan sakit hati yang dia alami. Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, mengungkapkan bahwa Niken telah melakukan lebih dari 400 pesanan fiktif dalam rentang waktu September 2023 hingga Januari 2024.
Aksi ini membuat Syahrul merasa diteror dan mengalami kerugian karena harus menebus pesanan yang dia tidak pernah pesan. Niken kini diamankan di Mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dihadapi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.