Sumani, terpidana mati yang telah menghabisi nyawa empat orang sekeluarga di Rembang pada Februari 2021, masih menunggu eksekusi di Lapas Kelas IIB Pati. Putusan hukuman mati telah diputuskan oleh PN Rembang atas tindakannya tersebut.
Ka KPLP Kelas IIB Pati Mualim mengungkapkan bahwa Sumani telah berada di Lapas Pati selama dua tahun, dengan statusnya sebagai tahanan titipan kejaksaan. Meskipun demikian, Sumani dikenal sebagai tahanan yang berkelakuan baik, dan bahkan menjadi guru ngaji bagi napi dan tahanan lainnya di dalam lapas.
Selain menjadi guru ngaji, Sumani juga menjadi pembina bagi anak-anak pramuka. Selama di Lapas, ia tidak pernah memiliki masalah dengan petugas maupun napi lainnya, dan cenderung terbuka dan enak dalam bergaul. Namun, saat ditanya kapan eksekusi akan dilakukan, Mualim mengatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari kejaksaan.
Mualim juga mengungkapkan bahwa banyak persiapan yang perlu dilakukan sebelum melakukan eksekusi, dan bahwa mereka masih menunggu instruksi lebih lanjut. Tempat dan waktu eksekusi juga belum ditentukan, dan mereka akan menunggu arahan selanjutnya dari pihak berwenang.