Pemerintah memutuskan untuk mengimpor daging sapi sebanyak 145.251 ton pada 2024 untuk konsumsi reguler. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 66 tahun 2021 Pasal 28 Ayat 1b yang menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional merumuskan kebijakan dan menetapkan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
Arief juga menyebutkan bahwa hasil Rakortas 13 Desember 2023 menetapkan kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler sebesar 145.251 ton. Proses penghitungan alokasi volume impor tersebut melalui empat tahap yang detail. Tahap pertama adalah penghitungan alokasi volume per HS berdasarkan pembobotan 55 persen dan 45 persen. Tahap kedua, dilakukan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 55 persen dengan dasar realisasi impor 2 tahun terakhir. Tahap ketiga adalah penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 45 persen terhadap pengajuan kebutuhan 2024. Tahap keempat berupa penghitungan alokasi volume final impor daging lembu konsumsi reguler dalam bentuk akumulasi perhitungan tahap 2 dan 3 sebelumnya.
Arief menegaskan bahwa dalam penghitungan dan penyusunan neraca komoditas harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun, jika kebutuhan nasional tidak bisa terpenuhi bersumber dari dalam negeri, maka harus dilakukan importasi. Neraca komoditas akan direview setiap 3 bulan, sehingga jika perlu ditambah, akan disesuaikan kembali. Selain itu, kabar pemangkasan volume impor daging lembu tidak benar, karena Badan Pangan Nasional telah berada dalam koridor proses bisnis yang dibangun dalam penyusunan neraca komoditas.